PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 124
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
a. Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, sampai adanya kekuatan hukum tetap. b. Dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan ijazah/STTB bakal pasangan calon tidak sah, maka ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
