Pasal 123
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan. (2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
