PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 120
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan dan pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan. (2) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual, maka status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
