PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 121
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan calon perseorangan menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi.
