PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 119
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon peseorangan berhalangan tetap sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua yang mengakibatkan jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
