Pasal 118
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau pasangan calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak saat calon atau pasangan calon berhalangan tetap. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan MENETAPKAN pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak pengajuan pasangan calon pengganti.
