Pasal 117
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pengajuan calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan MENETAPKAN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengajuan calon atau pasangan calon pengganti. (2) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2
(dua) pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pengajuan syarat dukungan dan pandaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari.
