PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 116
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Partai politik atau gabungan partai politik yang salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, mengusulkan calon atau pasangan pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau pasangan calon meninggal dunia.
