PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 115
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, sehingga pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
