PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 114
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (2) Pasangan yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
