PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 113
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari.
