PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 112
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN paling lama 4 (empat) hari sejak diusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
