Pasal 111
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, yang berakibat tinggal 1 (satu) pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon dimaksud dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1b) dan ayat (1c) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008. (4) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti oleh calon atau pasangan calon perseorangan lain.
