Pasal 110
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon, dan/atau salah seorang dari pasangan
calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan diberitahukan kepada pasangan calon dengan tembusan partai politik atau gabungan partai politik, serta diumumkan kepada masyarakat. (3) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.
