PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 109
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calon dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon. (2) Pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
