PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 23
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. (4) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.
