PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 24
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. (3) Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.
