Pasal 24
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dan Surat Suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
