PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 93
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018. (2) Terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan KTP-el.
