Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hari Pemungutan Suara secara serentak di TPS ditetapkan oleh KPU. (2) Hari Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (3) Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan MENETAPKAN hari Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk MENETAPKAN hari pelaksanaan Pemungutan Suara sebagai hari libur.
