PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
