PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 56
BAB 5 — PEDOMAN TEKNIS
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman dalam Peraturan Komisi ini.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman dalam Peraturan Komisi ini.
