Pasal 32
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitan administrasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia Akreditasi. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan
Dalam Negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memberikan Akreditasi kepada Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri. (4) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan Asing yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memberikan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan Asing. (5) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi sampai dengan tahap penetapan Pasangan Calon terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilihan. (6) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak untuk seluruh tahapan Pemilihan. (7) KPU menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan Asing yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan.
