Pasal 9
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan DP4, menggunakan formulir Model A-KWK setelah menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). (2) Penyusunan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang, dengan memerhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy; dan b. PPK dan PPS dalam bentuk softcopy.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
