PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 7
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pertimbangan dalam melakukan pemutakhiran.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
