PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 5
(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (2) Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar Pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (3) Pemilih yang telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tanda bukti terdaftar dan pada tempat tinggal Pemilih tersebut ditempeli stiker Coklit.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
