Pasal 10
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
(3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah: a. 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan b. paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. (5) PPDP melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. (6) Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, dengan cara: a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK; b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan; c. mencoret Pemilih yang telah meninggal; d. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; e. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; g. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
h. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; i. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; j. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (6a) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A.KWK: a. belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau b. tidak dapat ditemui secara langsung oleh PPDP untuk dilakukan Coklit terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; Pemilih atau keluarganya dapat menunjukkan Kartu Keluarga kepada PPDP sebagai dasar Coklit. (6b) PPDP mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) pada formulir Model A.KWK, dengan memberikan keterangan: a. tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau b. belum dapat dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (7) PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model AA.1- KWK dan menempelkan stiker Coklit dengan menggunakan formulir Model AA.2-KWK pada rumah Pemilih. (8) PPDP mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) PPDP menyampaikan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS. (10) PPS melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada PPDP. (11) PPS berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan desa/kelurahan atau sebutan lain sebelum dan setelah PPDP melakukan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
