Pasal 11
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9), PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP. (2) PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pemilih baru, perbaikan data Pemilih, dan Pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK. (3) PPS menyusun daftar Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6b), dengan menggunakan formulir Model A.C-KWK (4) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran setelah menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Model A1.1-KWK. (5) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan formulir Model A.C1-KWK.
(6) PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (7) PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (8) Dalam hal PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara manual, penyampaian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (10) Pasal 12 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
