Pasal 12
(1) PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4). (1a) PPK menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dengan menggunakan formulir Model A.C2-KWK. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwas Kecamatan atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. (6) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A1.2-KWK. (10) Salinan formulir Model A1.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan salinan formulir Model AC.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disampaikan kepada: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan; dan d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
