Pasal 13
(1) Setelah menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS.
(1a) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih hasil penyusunan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1a) dengan menggunakan formulir Model A.C3-KWK. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir, Pemilih, dan lokasi TPS. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A1.3-KWK. (7a) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan formulir Model A1.3-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan formulir Model A.C3-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan e. dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A1-KWK. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang tidak dapat diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota. (11) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) huruf a menggunakan formulir Model A1.4- KWK.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut
