PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 41
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
Ketentuan mengenai tata cara pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini dan Peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
