PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 40
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Mengubah sebagian dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data dan daftar Pemilih, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. (2) Pengadaan formulir Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
