Pasal 37
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Pemutakhiran Data Pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, dan berkoordinasi dengan petugas Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit tersebut. (2) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan untuk membuktikan bahwa Pemilih yang bersangkutan adalah penduduk pada daerah Pemilihan. (3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, Pemilih dapat menunjukkan Kartu Keluarga sebagai dasar Coklit. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memberikan keterangan tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
