PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 38
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data Pemilih dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dengan memerhatikan tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah
Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, KPU/KIP Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
