PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 31
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih. (2) Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan, memelihara data Pemilih dan untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih. (3) Setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, dan Pasal 37 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
