PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 30
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT.
(2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir Model A.5-KWK, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pemilih menyampaikan formulir Model A.5-KWK kepada PPS tempat tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
