Pasal 28
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Salinan DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilengkapi dengan DPPh. (2) DPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (4) DPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A.4-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
