PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 27
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat Pemilih yang bersangkutan menggunakan formulir Model A.Tb-KWK.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
