Pasal 15
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Pemilih sudah meninggal dunia; e. Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut; f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A1.A-KWK. (3a) PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) usulan perbaikan dapat diterima, PPS mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS menggunakan
Model A2-KWK serta memberikan tanda bukti telah diterima usulan perbaikan identitas dan/atau telah terdaftar sebagai Pemilih. (5) PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir Model A3.1-KWK. (6) PPS menyampaikan DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPK.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
