Pasal 16
(1) PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) menggunakan formulir Model A3.2-KWK. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwas Kecamatan atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) PPK menyampaikan salinan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan; dan d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
