PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan pencalonan Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari unsur KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan instansi terkait lainnya.
