PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Untuk efisiensi dan efektifitas verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPD, KPU dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi serta dapat mengadakan kerjasama dengan instansi/ lembaga yang memiliki keahlian bidang teknologi yang diperlukan. (2) Mekanisme pengambilan, pengisian dan pencetakan formulir pencalonan Anggota DPD dengan menggunakan sarana informasi pencalonan yang telah disediakan dilakukan oleh bakal calon anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id
