Pasal 18
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a, KPU provinsi melakukan verifikasi faktual paling lama 7 (tujuh) hari terhadap kebenaran persyaratan: a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen); c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD. (2) Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. (3) KPU provinsi menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada KPU, pimpinan partai politik tingkat provinsi dan Bawaslu provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. (4) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU provinsi memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual. (5) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 13 (tiga belas) hari. (6) KPU provinsi menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) hari sesuai formulir Model F6-Parpol dan lampirannya. (7) KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada KPU, partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.
