Pasal 17
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Setelah verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KPU melakukan verifikasi faktual paling lama 7 (tujuh) hari terhadap kebenaran persyaratan: a. jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen); c. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu, yaitu pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD. (2) Hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya. (3) KPU menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya verifikasi faktual. (4) Dalam hal partai politik calon peserta Pemilu belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual. (5) KPU melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 13 (tiga belas) hari.
(6) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) hari sesuai formulir Model F5-Parpol dan lampirannya. (7) KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu paling lama 2 (dua) hari setelah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.
