PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 71
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPLN memperbaiki DPSLN paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSLN tingkat PPLN;
b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSLN tingkat nasional; dan/atau c. masyarakat, pengawas Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
