PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 72
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN. (3) PPLN menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHPLN.
