PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 70
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHP.
