PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 69
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota; b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi; c. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan d. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
