Pasal 68
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN; d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN. (4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
