PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 67
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPLN mengumumkan DPSLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 14 (empat belas) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri. (4) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
